Jejak Kasus Korupsi Kota Batu, dari OTT Wali Kota hingga Perkara Pasar Among Tani

Ilustrasi

HEADTOPIC.COM, BATU – Kota Batu kembali menjadi sorotan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

Penetapan tersangka pada 3 September 2026 itu menambah panjang catatan perkara korupsi yang pernah menyeret pejabat maupun sektor pemerintahan di Kota Batu.

Bacaan Lainnya

Kasus terbaru tersebut bermula dari penyelidikan Kejari Batu terhadap dugaan praktik jual beli serta pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. Dalam prosesnya, puluhan saksi diperiksa, termasuk pejabat Pemkot Batu, jajaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, pengelola UPT pasar, mantan anggota DPRD hingga pedagang.

Kejari Batu kemudian menetapkan Agus Suyadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik menyebut tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari pedagang terkait pemanfaatan fasilitas kios dan los.

Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp262,8 juta. Penyidik masih mendalami penggunaan uang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Bukan Kasus Pertama

Jika ditarik ke belakang, kasus korupsi di Kota Batu bukan cerita baru.

Nama mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi salah satu catatan paling menonjol. Ia pernah terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu.

Catatan penanganan perkara KPK juga menunjukkan adanya perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu untuk periode 2011–2017. Dalam perkara tersebut, KPK memeriksa sejumlah pejabat dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas Pemkot Batu.

Jejak perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Kota Batu tidak hanya berkaitan dengan satu sektor. Pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, hingga pengelolaan aset atau fasilitas publik pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

2026, Kasus Kembali Bermunculan

Memasuki 2026, perhatian penegak hukum kembali tertuju pada sejumlah dugaan penyimpangan di Kota Batu.

Selain perkara Pasar Induk Among Tani, Kejari Batu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Batu Tahun Anggaran 2025. Lebih dari 15 saksi telah diperiksa dan proses pendalaman masih berjalan.

Ada pula perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif yang melibatkan tiga tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejari Batu untuk proses hukum berikutnya.

Kondisi ini membuat publik kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan uang negara dan aset daerah di Kota Batu.

Publik Menunggu Kasus Terbaru Dibuka Lebih Dalam

Penetapan satu tersangka dalam perkara Pasar Among Tani tentu belum menjadi akhir. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara utuh bagaimana mekanisme pengelolaan kios dan los tersebut berjalan, siapa saja yang mengetahui, serta ke mana aliran uang yang diduga diterima tersangka.

Kejari Batu sendiri memastikan penyidikan masih berlangsung dan belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Jejak panjang perkara korupsi di Kota Batu akhirnya kembali menghadirkan pertanyaan klasik: apakah kasus terbaru ini hanya berhenti pada satu tersangka, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan penyimpangan yang lebih luas?

Jawabannya kini berada di tangan penyidik. Publik menunggu proses hukum berjalan transparan dan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *