MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Gugatan Subhan Palal Dikabulkan

Kantor Mahkamah Agung (Ist)

HEADTOPIC.COM – Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan penting dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, yang diputus pada Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan informasi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penggugat, Subhan Palal, terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan:

“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Gugatan Berawal dari Persoalan Dokumen Pendidikan

Perkara ini bermula dari gugatan Subhan Palal yang mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran.

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Suket tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, gugatan tersebut telah melalui proses peradilan tata usaha negara. Namun, putusan pengadilan sebelumnya tidak mengabulkan gugatan Subhan.

Subhan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya permohonannya dikabulkan.

Sebelumnya MK Juga Menyoroti Persyaratan Pendidikan

Perkembangan putusan MA ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membahas persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Bagaimana Nasib Jabatan Wakil Presiden?

Dikabulkannya gugatan kasasi oleh MA membuka kembali perdebatan mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Meski demikian, perlu dibedakan antara pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan dengan pembatalan hasil pemilihan maupun status jabatan Wakil Presiden.

Putusan MA dalam perkara tata usaha negara tersebut tidak secara otomatis memberhentikan atau membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Publik kini menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim serta konsekuensi administratif dari pembatalan surat keterangan tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang selama ini menjadi perhatian publik dan perdebatan di ranah hukum maupun politik nasional.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *