Siapa yang Membiayai Pinjol? Bukan Semata-Mata Uang Perusahaan Aplikasi

Ilustrasi

HEADTOPIC.COM, JAKARTA – Di tengah mencuatnya angka outstanding pinjaman daring yang mencapai Rp105,14 triliun, muncul pertanyaan penting: dari mana sebenarnya uang yang dipinjam masyarakat tersebut berasal?

Jawabannya, dalam skema pinjaman daring legal atau LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), perusahaan aplikasi pada dasarnya berperan sebagai penyelenggara yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima dana (borrower). OJK secara resmi mendefinisikan LPBBTI sebagai layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui sistem elektronik.

Bacaan Lainnya

Jadi, siapa pemilik uangnya?

Sumber dana dapat berasal dari berbagai kelompok pemberi dana.

Berdasarkan ketentuan OJK, pemberi dana dapat berasal dari lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia maupun asing, individu dalam negeri tertentu, individu luar negeri, hingga pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam kategori yang memenuhi ketentuan.

Artinya, ketika seseorang meminjam Rp10 juta melalui platform pinjol legal, uang tersebut tidak otomatis berarti Rp10 juta berasal dari modal perusahaan aplikasi tersebut.

Ada pihak yang menempatkan dana sebagai lender, kemudian platform mempertemukan dana tersebut dengan masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan.

Ada investor perorangan juga

Menariknya, pemberi dana tidak hanya berasal dari institusi besar.

OJK juga mengatur adanya pemberi dana profesional dan nonprofesional. Untuk warga negara Indonesia yang menjadi pemberi dana, terdapat persyaratan tertentu, termasuk batas usia dan ketentuan penghasilan.

Dengan demikian, ekosistem pinjol dapat melibatkan banyak sumber dana.

Masyarakat meminjam, sementara masyarakat lain atau institusi tertentu dapat menjadi pemberi dana.

Lalu perusahaan pinjol mendapatkan keuntungan dari mana?

Perusahaan penyelenggara menyediakan platform, sistem teknologi, proses verifikasi, penilaian risiko, serta mempertemukan lender dan borrower.

OJK mengatur bahwa manfaat ekonomi dalam pendanaan dapat mencakup antara lain bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi, komisi, fee platform atau ujrah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi terdapat tiga pihak yang perlu dibedakan:

Borrower → masyarakat atau usaha yang menerima dana.

Lender → pihak yang menyediakan dana.

Penyelenggara → perusahaan platform yang mempertemukan kedua pihak melalui sistem elektronik.

Apakah ada uang pemerintah?

Ini bagian yang perlu dilihat secara hati-hati.

OJK memang memasukkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai salah satu kategori yang dapat menjadi pemberi dana profesional dalam LPBBTI, dengan ketentuan yang berlaku

Namun hal tersebut tidak berarti Rp105,14 triliun outstanding pinjol merupakan uang pemerintah.

Angka Rp105,14 triliun merupakan nilai pembiayaan yang masih berjalan dalam industri tersebut, bukan klaim bahwa seluruh dananya berasal dari APBN atau APBD.

Pertanyaan publik justru bergeser

Dengan nilai pembiayaan yang sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya “berapa banyak masyarakat berutang?”

Tetapi juga:

Siapa saja yang menjadi pemberi dana?

Berapa porsi dana dari institusi keuangan?

Berapa dana dari perusahaan?

Berapa dari investor individu?

Dan yang tidak kalah penting:

berapa besar keuntungan yang berputar dari industri pinjaman daring tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena pinjaman daring kini bukan lagi fenomena kecil. OJK bahkan menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan industri Pindar/LPBBTI, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan integrasi data industri.

Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa pinjol legal bukan sekadar aplikasi yang “memberi uang” kepada peminjam. Di belakang setiap transaksi terdapat ekosistem pendanaan yang mempertemukan pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Dan ketika outstanding menembus Rp105,14 triliun, transparansi mengenai siapa pemberi dana, dari mana sumber dana dan bagaimana risiko ditanggung menjadi semakin penting untuk diketahui publik.

Kalau mau, saya bisa lanjutkan dengan angle yang lebih tajam: “Rp105 Triliun Uang Pinjol Berputar di Indonesia, Siapa Sebenarnya yang Paling Diuntungkan?”

Ya. Dalam ekosistem pinjaman daring legal di Indonesia memang dimungkinkan adanya pembiayaan dari luar negeri. Namun, ini perlu dibedakan antara “ada lender asing” dan “Rp105,14 triliun utang pinjol seluruhnya dibiayai uang asing”—yang kedua jelas tidak tepat.

Ada lender asing

Ketentuan OJK menyebut pemberi dana (lender) dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Kategorinya antara lain warga negara asing, badan hukum asing, badan usaha asing, serta lembaga internasional.

Jadi secara hukum, modal atau dana dari investor asing memang dapat masuk ke ekosistem LPBBTI/pinjaman daring Indonesia.

Skemanya secara sederhana:

Investor/pemberi dana asing → platform LPBBTI → penerima dana di Indonesia

OJK juga menegaskan bahwa LPBBTI merupakan layanan yang mempertemukan lender dengan borrower melalui sistem elektronik.

Tetapi berapa porsinya?

Nah, ini bagian yang menarik.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa sebagian besar Rp105,14 triliun berasal dari luar negeri. Data mengenai outstanding Rp105,14 triliun merupakan total pembiayaan industri, sedangkan sumber dananya terdiri dari berbagai kategori pemberi dana.

OJK sendiri membedakan pemberi dana profesional dan nonprofesional. Pemberi dana profesional dapat mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan Indonesia maupun asing, individu luar negeri, pemerintah asing, hingga organisasi multilateral.

Dengan demikian, untuk mengetahui berapa rupiah tepatnya yang berasal dari luar negeri, kita membutuhkan data komposisi lender berdasarkan asal negara atau status residen. OJK sejak 2026 juga memperkuat sistem pelaporan transaksi LPBBTI melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026, dengan kewajiban pelaporan data transaksi secara harian.

Ini justru menjadi pertanyaan penting untuk dibongkar: dari Rp105,14 triliun outstanding pinjol tersebut, berapa yang berasal dari dana domestik dan berapa yang berasal dari investor asing?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *