Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp401 Miliar dari Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp401 Miliar dari Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel (Ist)

HEADTOPIC.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp401,65 miliar yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Uang tersebut dipamerkan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Nilai uang yang ditampilkan mencapai Rp401.653.737.469,69.

Bacaan Lainnya

Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersebut dikemas dalam plastik transparan dan disusun menyerupai gunungan. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel dan kegiatan ekspor pada periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan uang tersebut merupakan penyerahan dari PT CNI yang berkaitan dengan dugaan operasi produksi nikel tidak sah serta nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP.

Menurut penyidik, perkara tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan ketika PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Kejagung juga menduga terdapat pengaturan terkait hasil uji kadar nikel. Kadar tersebut disebut dibuat kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi ketentuan ekspor, meski dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses penyidikan.

Periksa 116 Saksi

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Uang tersebut sebelumnya diserahkan PT CNI kepada penyidik pada 28 Agustus 2026 dan kemudian dilakukan penyitaan serta penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Kejagung menegaskan, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan karena nilai uang yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp400 miliar, menunjukkan besarnya potensi kerugian keuangan negara yang tengah ditelusuri dalam perkara tata kelola komoditas nikel tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *