HEADTOPIC.COM, Jakarta – Perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Melalui mekanisme tersebut, negara dapat menelusuri, menyita, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, terdapat sejumlah tindak pidana yang dapat berkaitan dengan perampasan aset, terutama kejahatan yang menghasilkan keuntungan besar atau menggunakan harta kekayaan sebagai sarana maupun hasil kejahatan.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi objek perampasan aset:
Korupsi
Aset yang berasal dari hasil korupsi atau digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat menjadi sasaran penelusuran dan perampasan sesuai proses hukum.
Pencucian uang
Harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dan disamarkan melalui berbagai transaksi dapat ditelusuri untuk kemudian dirampas berdasarkan ketentuan hukum.
Tindak pidana narkotika
Keuntungan maupun aset yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dapat menjadi objek tindakan hukum.
Terorisme
Pendanaan dan aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan terorisme dapat ditelusuri dan dilakukan tindakan perampasan sesuai aturan.
Perdagangan orang
Keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi manusia, termasuk aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
Penipuan
Aset yang diperoleh dari hasil penipuan dapat ditelusuri, terutama ketika terdapat hubungan yang jelas antara harta kekayaan dengan tindak pidana.
Penggelapan
Harta yang diperoleh melalui penggelapan dapat menjadi bagian dari proses penelusuran aset dan pemulihan kerugian.
Pemalsuan
Keuntungan maupun aset yang diperoleh melalui kegiatan pemalsuan dapat dikenai tindakan hukum apabila memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.
Perjudian
Aset yang berkaitan dengan kegiatan perjudian ilegal dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat menjadi objek penelusuran.
Kejahatan di bidang kehutanan
Keuntungan dan kekayaan yang berasal dari aktivitas ilegal di sektor kehutanan dapat ditelusuri untuk kepentingan penegakan hukum dan pemulihan aset.
Kejahatan di bidang lingkungan hidup
Tindak pidana lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dapat berimplikasi pada penelusuran serta perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kejahatan di bidang perpajakan dan kepabeanan
Aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan maupun kepabeanan dapat menjadi objek penelusuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak pidana ekonomi lainnya
Berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dapat membuka ruang bagi negara untuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset sepanjang memenuhi dasar hukum dan pembuktian yang diperlukan.
Bukan Sekadar Menghukum Pelaku
Konsep perampasan aset pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Lebih jauh, mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi cara untuk memperoleh keuntungan.
Namun, perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan hukum, melalui proses yang menjamin kepastian hukum, hak pihak yang berkepentingan, serta mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pertanyaan siapa pelakunya, tetapi juga menjawab pertanyaan di mana hasil kejahatan berada, siapa yang menguasainya, dan bagaimana aset tersebut dapat dipulihkan kepada negara atau pihak yang berhak.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah pihaknya mempertimbangkan saran dari Ahli yang menekankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Ia menyebut masukan terkait pembatasan jenis tindak pidana dengan motif ekonomi ataupun yang berdampak luas terhadap masyarakat turut menjadi perhatian pihaknya.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.
Komisi III DPR, kata dia, telah melakukan perbandingan terhadap aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Ia mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam
undang-undang ini,” ujarnya.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.***






