HEADTOPIC.COM, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
KPK mengungkapkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan insentif yang seharusnya diterima para pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pegawai Bappenda secara sah memiliki hak atas insentif tersebut. Namun, penyidik menduga terdapat pemotongan oleh oknum tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.
“Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” kata Budi.
Uang tersebut sebelumnya diamankan KPK dalam proses penyelidikan pada 21 Agustus 2026. Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyitaan uang tersebut kemudian diformalkan sebagai bagian dari alat bukti.
KPK kini masih mendalami mekanisme pemberian insentif, dugaan pemotongan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor, termasuk Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 27 Agustus 2026.
Sehari berikutnya, KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut tersebut, KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk Kepala Bappenda, pejabat terkait keuangan Bappenda, serta Kepala BKPSDM.
Selain perkara pemotongan insentif, KPK juga tengah menangani dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan. Asal-usul uang Rp1,5 miliar, alur pemotongan insentif, serta pihak yang bertanggung jawab akan terus didalami penyidik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.***









