HEADTOPIC.COM, Jombang – Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, memanas ketika peserta membahas tata tertib pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Minggu 30 Agustus 2026.
Pembahasan tata tertib menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian serius peserta. Sejumlah perbedaan pandangan muncul terkait mekanisme pemilihan, terutama mengenai aturan dan tahapan yang akan digunakan dalam menentukan calon serta memilih Ketua Umum PBNU.
Dinamika tersebut membuat jalannya pembahasan berlangsung cukup alot. Peserta muktamar menyampaikan pandangan dan usulan masing-masing sebelum tata tertib pemilihan disepakati bersama.
Perdebatan dalam forum tersebut menjadi sorotan karena tata tertib merupakan instrumen penting yang akan menentukan proses pemilihan pimpinan tertinggi organisasi. Peserta menilai aturan harus disusun secara transparan, demokratis, dan dapat diterima seluruh pihak.
Muktamar ke-35 NU sendiri menjadi momentum penting bagi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi ke depan.
Meski terjadi ketegangan dalam pembahasan, forum diharapkan tetap mengedepankan tradisi musyawarah serta menjaga persatuan di internal NU. Perbedaan pendapat dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi selama tetap berlangsung sesuai mekanisme muktamar.
Pembahasan tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu tahapan krusial sebelum proses pemilihan pimpinan organisasi dilaksanakan. Peserta pun berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan menghasilkan keputusan yang mencerminkan aspirasi para muktamirin.
Ketegangan tak hanya terjadi di dalam forum, sejumlah simpatisan Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi di pintu masuk Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Mereka menyatakan dukungan kepada Gus Yusuf dan mendesak agar seluruh tahapan Muktamar berjalan transparan serta adil.
Massa menyampaikan sejumlah seruan, termasuk “Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman”. Mereka juga meminta pihak yang dinilai berupaya mengganggu jalannya proses Muktamar untuk ditindak. Aksi tersebut berlangsung ketika sidang masih membahas aturan dan persyaratan pencalonan ketua umum PBNU.
Sementara itu, usulan perubahan aturan masa jeda turut mencuat dalam forum. Sejumlah pihak mendorong agar ketentuan satu tahun dihapus, atau setidaknya dipersingkat menjadi enam bulan. Polemik tersebut menjadi salah satu isu krusial yang mewarnai perebutan kepemimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35.***





