HEADTOPIC.COM, Nasional – Dalam penegakan hukum, keadilan tidak hanya berbicara tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Keadilan juga menyangkut bagaimana proses hukum itu dijalankan.
Setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk mendapatkan proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inilah prinsip due process of law—bahwa kewenangan negara dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Ketika terdapat dugaan bahwa tindakan penyidik dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, melampaui kewenangan, atau tidak memenuhi prosedur yang ditentukan, maka praperadilan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menguji legalitas tindakan tersebut.
Praperadilan bukanlah upaya untuk menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, agar setiap tindakan yang menyentuh hak dan kebebasan seseorang tetap berada dalam koridor hukum.
Melalui praperadilan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempersoalkan tindakan tertentu yang menjadi kewenangan pengadilan untuk diuji.
Fokusnya bukan semata-mata pada apakah seseorang bersalah atau tidak, tetapi apakah tindakan aparat dalam menjalankan proses hukum telah dilakukan secara sah, berdasarkan kewenangan, dan sesuai prosedur.
Karena itu, ketika terdapat tindakan penyidikan yang diduga tidak sah, argumentasi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.
Misalnya, apakah terdapat dasar hukum yang cukup, apakah prosedur telah dipenuhi, apakah kewenangan digunakan sesuai batasnya, dan apakah hak-hak pihak yang diperiksa telah dihormati.
Di sinilah pentingnya peran advokat. Pendampingan hukum bukan sekadar membela seseorang dari tuduhan, tetapi juga memastikan agar seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Hukum harus ditegakkan dengan cara yang juga sah.
Sebab, apabila penegakan hukum dilakukan dengan mengabaikan prosedur, maka tujuan untuk menghadirkan keadilan justru dapat kehilangan legitimasi.
Due process of law mengingatkan kita bahwa negara memang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Ada aturan, ada prosedur, ada hak warga negara, dan ada mekanisme pengawasan terhadap setiap tindakan aparat.
Praperadilan menjadi salah satu ruang untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Pada akhirnya, menjaga proses hukum bukan berarti melindungi pelanggar hukum. Menjaga proses hukum berarti menjaga agar hukum tetap menjadi panglima—ditegakkan secara adil, profesional, proporsional, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam proses penegakan hukum pidana, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta berbagai upaya paksa. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.
Setiap tindakan penyidik harus dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang sah, serta tetap menghormati hak-hak seseorang. Ketika terdapat dugaan tindakan penyidikan yang tidak sah atau melampaui kewenangan, praperadilan menjadi salah satu instrumen untuk menguji legalitas tindakan tersebut.
Dasar Hukum Praperadilan
Saat ini, dasar hukum utama praperadilan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. KUHAP baru secara khusus memperkuat mekanisme praperadilan dan mengatur objeknya dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164.
Pembaruan tersebut menunjukkan bahwa praperadilan tidak sekadar menjadi mekanisme formal, tetapi merupakan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, prinsip perlindungan hak dalam proses pidana juga berlandaskan UUD NRI Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (Equality before the law).
Apa yang Dapat Diuji?
Dalam konteks KUHAP baru, praperadilan menjadi sarana untuk menguji tindakan atau keadaan tertentu dalam proses pidana yang merugikan hak seseorang, termasuk tindakan upaya paksa dan objek lain yang telah ditentukan undang-undang.
Hal ini penting karena status tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan lainnya dapat memberikan konsekuensi serius terhadap kebebasan dan hak seseorang.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup, tidak memenuhi prosedur, atau dilakukan secara sewenang-wenang, legalitasnya dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia dalam KUHAP.
Praperadilan Bukan Menghambat Penegakan Hukum
Praperadilan bukanlah sarana untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Praperadilan justru merupakan mekanisme kontrol agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai hukum.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar hasil akhir, tetapi juga harus memastikan bahwa proses memperoleh hasil tersebut dilakukan secara sah.
Pandangan Hukum Anang Hartoyo Law Firm
Anang Hartoyo Law Firm berpandangan bahwa kewenangan penyidik harus selalu diimbangi dengan mekanisme kontrol hukum.
Kewenangan negara untuk melakukan penyidikan memang diperlukan dalam rangka penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum.
Praperadilan harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sebagai alat untuk menghambat penegakan hukum.
Ketika terdapat dugaan tindakan penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh upaya hukum yang tersedia dan meminta pengadilan menguji legalitas tindakan tersebut.
Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Kewenangan penyidik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum. Melalui praperadilan, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada setiap orang dari penggunaan kewenangan yang tidak sah.***
Sumber : AHP Law Firm



