Beranda / Daerah / Petani Tebu Kalipare Malang Keluhkan Carut-Marut Penyaluran Bantuan Program Bongkar Ratoon Kementan

Petani Tebu Kalipare Malang Keluhkan Carut-Marut Penyaluran Bantuan Program Bongkar Ratoon Kementan

headtopic.com – Program Bongkar Ratoon (peremajaan) Tebu dari Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2025 yang sedianya bertujuan mendongkrak produktivitas, justru menuai keluhan dari para petani di Kabupaten Malang.

Penyaluran bantuan tersebut dinilai carut-marut dan tidak sesuai dengan komitmen sosialisasi awal.

Salah satu wilayah yang terdampak berada di Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare. Bantuan bibit tebu yang baru diterima petani pada tahun 2026 ini memicu kekecewaan mendalam akibat realisasi di lapangan yang jauh dari informasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) maupun pengurus kelompok tani setempat.

Pada sosialisasi awal, para petani dijanjikan akan menerima bantuan benih sebanyak 60.000 mata tunas per hektar atau setara dengan 7 hingga 8 ton. Selain itu, mereka juga dijanjikan dana stimulan untuk pengolahan lahan sebesar Rp4 juta per hektar.

Namun, pada kenyataannya, realisasi bantuan uang tunai tersebut sangat tidak merata, bahkan sebagian petani mengaku tidak menerimanya sama sekali.

“Bibit sudah sampai dan sudah ditanam. Tapi setelah itu, baru dikasih uang bervariasi; ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp2 juta. Sementara yang lainnya sepertinya tidak menerima bantuan (uang) sama sekali,” ungkap salah satu petani tebu di Kecamatan Kalipare, Jumat (22/5/2026).

Keluhan senada disampaikan oleh RD, petani tebu lainnya di kawasan yang sama. Ia mengaku hanya mendapatkan bantuan benih untuk luasan satu hektar tanpa adanya transparansi informasi mengenai bantuan dana operasional sejak awal.

“Saya cuma dikasih tahu dapat bibit, tidak ada penjelasan soal bantuan uang. Tetapi pada pertengahan bulan puasa kemarin, tiba-tiba saya dikasih Rp500 ribu, bukan Rp4 juta,” tegas RD.

Sistem administrasi program ini juga disinyalir sangat longgar. Proses pengajuan bantuan hanya dilakukan secara sederhana melalui kelompok tani dengan mengumpulkan identitas diri (KTP), tanpa disertai mekanisme administrasi tertulis maupun dokumen tanda terima yang jelas.

“Saya tidak menerima bukti serah terima resmi saat distribusi benih itu dilakukan,” tambah RD.

Merespons gejolak di tingkat petani, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang mengambil langkah tegas terkait dugaan penyelewengan dalam Program Bongkar Ratoon ini.

Dewan berencana menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam agenda rapat dengar pendapat (hearing) mendatang guna menguak indikasi praktik ‘penyunatan’ anggaran yang merugikan petani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek pengerjaan Bongkar Ratoon Tebu di Kabupaten Malang ini diduga dikerjakan oleh CV LB, sebuah perusahaan rekanan yang berdomisili di Kabupaten Blitar.

Sistem pengadaan ini juga memunculkan spekulasi di kalangan lokal. Perusahaan tersebut dikabarkan dibawa oleh salah satu oknum pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang berinisial MCS, yang diduga bertindak sebagai pelaksana proyek bantuan bibit tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait ketimpangan penyaluran bantuan operasional lahan tersebut.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *