HEAD TOPIC.COM – Bayang-bayang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Nganjuk hingga kini belum benar-benar sirna. Dua kali kepala daerah di kota angin itu terseret kasus korupsi melalui OTT KPK, meninggalkan luka panjang sekaligus misteri yang terus membayangi birokrasi pemerintahan daerah.
Sejarah kelam itu bermula pada Oktober 2017 ketika KPK menangkap Bupati Nganjuk saat itu, Taufiqurrahman. Ia terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. OTT dilakukan di dua lokasi sekaligus, yakni Jakarta dan Nganjuk, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pengisian jabatan ASN.
Kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi birokrasi Nganjuk. Dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan pejabat pemerintahan memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Kala itu, KPK menyebut adanya tarif tertentu bagi ASN yang ingin menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Namun, bayangan kasus itu ternyata belum berakhir. Empat tahun berselang, tepatnya Mei 2021, KPK kembali melakukan OTT di Nganjuk. Kali itu, giliran Bupati Novi Rahman Hidayat yang diamankan bersama sejumlah camat dan pejabat lainnya. Kasus yang diungkap pun nyaris serupa, yakni dugaan suap terkait promosi jabatan camat dan perangkat desa.
OTT tahun 2021 bahkan tercatat sebagai sejarah baru karena dilakukan melalui sinergi antara KPK dan Bareskrim Polri. Penyelidikan disebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Dua kali OTT terhadap dua bupati berbeda membuat nama Nganjuk seolah identik dengan praktik korupsi birokrasi. Publik pun bertanya-tanya, apakah akar persoalan sesungguhnya sudah benar-benar dibersihkan, atau justru masih menyisakan pola lama yang belum terungkap.
Hingga kini, sejarah dua kali OTT tersebut masih menjadi bayangan misteri yang belum sirna di Nganjuk. Di tengah upaya pembangunan daerah dan perbaikan tata kelola pemerintahan, masyarakat terus berharap tidak ada lagi praktik “jual beli kursi” yang mencederai kepercayaan publik.
Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan birokrasi dan integritas aparatur pemerintahan tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi daerah. Sebab, dua kali kepala daerah tersandung OTT bukan sekadar catatan hukum, melainkan alarm keras tentang rapuhnya sistem jika kekuasaan tidak diawasi dengan ketat.
Masih menjadi bayangan kelam
Pergerakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali bergerak ke Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perbincangan publik. Hal itu tidak lepas dari sejarah panjang daerah tersebut yang dua kali diterpa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerahnya dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Publik masih mengingat bagaimana mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjaring OTT KPK pada 2017 terkait dugaan suap pengisian jabatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak di Jakarta maupun Nganjuk sebelum menetapkan beberapa tersangka.
Belum hilang dari ingatan masyarakat, kasus serupa kembali mengguncang Nganjuk pada 2021. Kala itu, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ditangkap melalui OTT gabungan KPK dan Bareskrim Polri terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus tersebut bahkan disebut sebagai sinergi pertama antara KPK dan Polri dalam OTT kepala daerah.
Dua kasus besar itu membuat Nganjuk seolah menjadi daerah yang terus dibayangi praktik korupsi birokrasi, terutama terkait mutasi jabatan dan pengelolaan proyek pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah KPK akan kembali datang ke Nganjuk jika ditemukan dugaan penyimpangan baru?
Pengamat hukum dan tata pemerintahan menilai, peluang KPK turun langsung sangat bergantung pada adanya laporan masyarakat, alat bukti awal, hingga temuan transaksi mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Apalagi, KPK dalam beberapa tahun terakhir terus menyoroti praktik korupsi daerah yang berulang dengan pola hampir sama, mulai dari fee proyek hingga jual beli jabatan.
Sejumlah kasus yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di daerah, termasuk dugaan penyimpangan proyek dan pengelolaan anggaran, ikut menambah spekulasi publik. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait langkah penindakan baru di Kabupaten Nganjuk.
Meski demikian, rekam jejak dua OTT sebelumnya menjadi alarm keras bagi birokrasi dan elite politik daerah. Banyak pihak berharap Nganjuk tidak kembali tercoreng oleh praktik korupsi yang dapat menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.***
