Polda Metro Jaya Ungkap Hanania Gunakan Uang Jamaah untuk Tutupi Masalah Keuangan Perusahaan

oleh
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 2 Juni 2026. (Antara)

Baca informasi lengkap di HeadTopic.

HEADTOPIC.COM – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan Hanania Group.

Polisi menyebut dana yang disetorkan para jamaah diduga digunakan untuk menutupi masalah keuangan internal perusahaan, bukan untuk kepentingan pemberangkatan ibadah umrah sebagaimana mestinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tersangka berinisial ASFR selaku Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group diduga menggunakan dana jamaah untuk menutup defisit dan berbagai kebutuhan lain di luar kepentingan para calon jamaah.

Menurut penyidik, hingga saat ini telah diperiksa sedikitnya 38 korban yang gagal berangkat umrah. Kerugian yang telah diverifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar, sementara total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.

Bos Hanania Resmi Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan ASFR sebagai tersangka sejak 29 Mei 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.

Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi

Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan ibadah, 301 lembar visa jamaah, dan 102 bundel paspor yang berkaitan dengan operasional Hanania Group.

Polisi Lacak Aset untuk Kembalikan Kerugian Korban

Selain fokus pada proses pidana, Polda Metro Jaya juga berupaya melakukan pelacakan aset dan aliran dana yang diduga berasal dari uang setoran jamaah. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Penyidik berharap aset yang berhasil ditemukan nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan hak para jamaah yang gagal berangkat umrah akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Posko Pengaduan Dibuka

Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan khusus bagi jamaah maupun agen yang merasa dirugikan oleh Hanania Group. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki bukti atau informasi terkait kasus ini untuk segera melapor.***

Gabung Channel WhatsApp