KPK Buka Tabir Korupsi Berjamaah Praktik Bancaan Uang Negara di Ponorogo

oleh
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Istimewa)

HEAD TOPIC.COM – Praktik bancaan uang negara kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kasus ini membuka tabir dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat daerah, direktur rumah sakit hingga pihak swasta dalam pusaran suap jabatan dan proyek pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap OTT tersebut bermula dari dugaan jual beli jabatan di lingkungan RSUD dr Harjono Ponorogo. Direktur RSUD disebut menyetor uang miliaran rupiah agar tetap mempertahankan kursinya. Selain itu, dugaan fee proyek pembangunan rumah sakit juga menyeret sejumlah pihak.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma serta pihak swasta rekanan proyek rumah sakit. Dugaan praktik korupsi tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan jaringan pejabat dan pengusaha yang saling berbagi keuntungan dari uang negara.

KPK juga mengamankan uang tunai Rp500 juta dalam OTT tersebut. Uang itu diduga bagian dari setoran untuk mengamankan jabatan dan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo. Bahkan, penyidik menduga aliran dana suap sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025 melalui beberapa tahap penyerahan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik “bancaan” anggaran dan jabatan di daerah bisa berkembang menjadi korupsi berjamaah. Jabatan strategis diduga diperjualbelikan, proyek pemerintah dijadikan ladang fee, sementara pejabat dan pihak swasta saling berbagi keuntungan dari uang rakyat.

OTT terhadap Bupati Ponorogo juga menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung korupsi melalui pola serupa, mulai dari jual beli jabatan hingga pengaturan proyek pemerintah. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap birokrasi daerah masih lemah dan praktik korupsi struktural belum sepenuhnya hilang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Pasca melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta menyita 4 mobil di rumah pribadi Bupati non aktif Sugiri Sancoko di Desa Bajang Kecamatan Balong, pada Selasa (19/05/2026) kemarin.

Giliran 9 orang di periksa penyidik KPK secara intens untuk mengungkap indikasi pencucian uang.

Pemeriksaan kesembilan saksi tersebut digelar oleh penyidik lembaga antirasuah di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resmi yang diterima,Jumat (22/05/2026) kemarin.

Salah satu saksi yang dicecar pertanyaan oleh penyidik adalah Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dua periode dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Relelyanda Solekha Wijayanti. Penyidik mendalami keterangan Relelyanda secara spesifik terkait sirkulasi uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu didalami penyidik soal aliran dana,” kata Budi.

Untuk menguatkan konstruksi pencucian uang tersebut, KPK juga memeriksa Sugiri Heru Sangoko, yang diketahui merupakan pemodal politik dari Sugiri Sancoko. Selain lingkaran politik dan modal, penyidik membidik lingkaran keluarga dengan memeriksa Ely Widodo, yang merupakan adik kandung dari Bupati Ponorogo nonaktif tersebut.

 

Tak hanya itu, sejumlah saksi lain dari berbagai unsur juga turut diperiksa demi membuat terang benderang perkara ini. Mereka adalah:

Dyan Nurcahyanto (Swasta)

Eko Agus Supriadi (Swasta)

Sukeri (Swasta)

Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo (Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkab Ponorogo)

Evy Hindrasari (PPKom Penunjang Non-Medis dan Bidang Humas RSUD dr. Harjono Ponorogo)

Budiono (Wakil Direktur Administrasi RSUD dr. Harjono Ponorogo)

Kasus yang menyingkap tabir korupsi massal di Pemkab Ponorogo ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7 November 2025 lalu.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mencokok empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Sugiri Sancoko, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto.***