Antara Teledor atau Lepas Pengawasan, Teller Bank Jatim Cabang Nganjuk Bisa Gelapkan Uang Hingga Rp2 Miliar

oleh -1 Dilihat
banner 468x60

HEAD TOPIC.COM – Kasus dugaan penggelapan dana hingga hampir Rp2 miliar yang menyeret seorang teller di Bank Jatim  Cabang Nganjuk memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang teller bisa leluasa menjalankan dugaan transaksi fiktif dalam jumlah fantastis tanpa terdeteksi sejak awal?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam jabatan yang melibatkan pegawai bank berinisial WDP bersama suaminya DAW. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

banner 336x280

Kasus ini diduga dilakukan melalui modus setoran fiktif pada layanan payment point. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar.

Publik kini mempertanyakan sistem pengawasan internal perbankan. Sebab, praktik transaksi fiktif disebut dilakukan berkali-kali sejak tahun 2025 hingga 2026.

Jika benar berlangsung dalam rentang waktu panjang, maka muncul dugaan adanya kelemahan kontrol internal, baik pada sistem audit, pengawasan atasan langsung, hingga verifikasi transaksi harian.

“Ini menjadi alarm serius bagi tata kelola perbankan. Apakah ada kelalaian pengawasan, atau justru sistem kontrol internal yang tidak berjalan maksimal,” ujar seorang pengamat keuangan daerah saat dimintai tanggapan.

Penyidik Kejari Nganjuk sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk dan sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan guna mengamankan dokumen serta menelusuri aliran dana dan aset.

Dalam perkembangannya, pihak Kejari memastikan uang nasabah tetap aman karena dana yang diselewengkan disebut berasal dari kas internal bank, bukan tabungan masyarakat.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi pukulan bagi kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah. Banyak pihak mendesak agar audit menyeluruh dilakukan, termasuk evaluasi terhadap sistem pengawasan transaksi dan tanggung jawab pejabat pengawas internal.

Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar di Bank Jatim Nganjuk Diduga Dilakukan Berulang

Dugaan penggelapan dana hampir Rp2 miliar di Bank Jatim Cabang Nganjuk yang menyeret tersangka WDP dan suaminya DAW disebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Penyidik menduga praktik transaksi fiktif tersebut berlangsung berulang selama kurang lebih dua bulan.

Dalam rentang waktu itu, tersangka diduga memanfaatkan celah pengawasan internal untuk menjalankan transaksi yang tidak sesuai prosedur. Modus yang digunakan yakni dugaan setoran fiktif pada layanan pembayaran, sehingga uang kas bank perlahan terkuras tanpa langsung terdeteksi.

Besarnya nominal kerugian dalam waktu relatif singkat memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem kontrol internal di lingkungan perbankan. Sebab, dalam operasional bank, setiap transaksi teller seharusnya melewati proses pencatatan, verifikasi, hingga rekonsiliasi harian.

“Kalau benar berlangsung selama dua bulan dan nilainya sampai miliaran rupiah, berarti ada sistem pengawasan yang gagal bekerja optimal,” ujar sumber terpercaya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk saat ini masih terus mendalami pola transaksi yang dilakukan kedua tersangka. Sejumlah dokumen transaksi, data komputer, hingga aliran dana disebut tengah dianalisis untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau unsur kelalaian pengawasan dari pejabat internal bank.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena dilakukan dalam kurun waktu singkat namun menghasilkan kerugian besar. Banyak pihak menilai lemahnya deteksi dini menjadi faktor utama dugaan tindak pidana itu bisa terus berlangsung.

Uang Rp2 Miliar Masih Misterius, Penyidik Telusuri Aliran Dana WDP dan DAW

Hingga kini, peruntukan uang hasil dugaan penggelapan dana hampir Rp2 miliar di Bank Jatim Cabang Nganjuk yang melibatkan tersangka WDP dan DAW masih menjadi tanda tanya besar.

Uang hampir 2 miliar disebut masih tanda tanya ke mana aliran dana tersebut digunakan selama praktik transaksi fiktif berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Sejumlah aset dan aktivitas keuangan kedua tersangka kini ikut menjadi perhatian penyidik.

Informasi yang berkembang, sebagian uang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum belum memberikan rincian resmi terkait seluruh penggunaan dana tersebut.

Untuk mengungkap hal tersebut, penyidik disebut memeriksa dokumen transaksi rekening, riwayat pembelian aset, hingga kemungkinan adanya pemindahan dana ke rekening lain. Langkah itu dilakukan guna memastikan ada tidaknya upaya penyamaran hasil tindak pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penggelapan dilakukan dalam waktu relatif singkat namun dengan nominal fantastis. Di sisi lain, masyarakat juga menunggu sejauh mana pengembangan perkara dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut menikmati aliran dana tersebut.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.