,

Anomali Pokir Dewan Jadi Sorotan KPK, Rawan Korupsi dan “Ijon Proyek”

oleh

HEAD TOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi perhatian serius terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai rawan disalahgunakan dalam proses penganggaran daerah. Sejumlah anomali dalam tata kelola pokir kini menjadi sorotan karena diduga membuka celah praktik korupsi, permainan proyek, hingga pemotongan anggaran.

Ketua Setyo Budiyanto menegaskan KPK akan turun langsung mengawasi pengelolaan pokir di berbagai daerah. Menurutnya, pola penganggaran pokir perlu dievaluasi agar tidak menjadi alat kepentingan politik pribadi maupun ruang praktik markup proyek.

Sorotan KPK muncul setelah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari praktik “ijon proyek”, pengondisian pemenang pekerjaan, pemotongan anggaran, hingga pokir lintas daerah pemilihan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam sejumlah rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, KPK juga menemukan bahwa persoalan pokir tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi sudah muncul sejak tahap perencanaan anggaran. Modus yang ditemukan antara lain adanya dugaan pemotongan dana 10 hingga 15 persen oleh oknum tertentu serta penyalahgunaan kewenangan oleh sebagian anggota legislatif.

KPK menilai pokir sejatinya merupakan instrumen legal untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD. Namun dalam praktiknya, pengawasan yang lemah membuat program tersebut rawan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Fenomena ini membuat sejumlah pemerintah daerah mulai melakukan evaluasi bahkan memangkas usulan pokir dalam APBD. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyimpangan anggaran yang dapat menyeret pejabat eksekutif maupun legislatif ke ranah hukum.

KPK pun mengingatkan bahwa setiap usulan pokir harus benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, bukan sekadar titipan proyek atau kepentingan politik. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD dinilai menjadi kunci agar dana publik tidak berubah menjadi bancakan elite daerah.

Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menyoroti sejumlah anomali dalam perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD lintas daerah pemilihan, perbedaan data anggaran, hingga indikasi pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK menilai anggota DPRD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Karena itu, setiap usulan dalam Pokir semestinya benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, bukan justru membuka ruang penyimpangan anggaran.

Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, dalam rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan kepada seluruh jajaran Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa pokir kerap menimbulkan celah praktik lancung apabila tidak diiringi kemampuan fiskal daerah.

“Kalau sudah ada penetapan pagu, kita yang jadi mencari-cari (program). Dari situ muncul modus lintas dapil dan mengambil pokir (anggota) lainnya,” tegas Imam.

Misalnya merujuk Data Kertas Kerja pada tahun 2025, terdapat 55 dari 376 usulan berasal dari anggota legislatif lintas daerah pemilihan (dapil), yang telah terealisasi pada 2026. Di sisi lain, ada 36 usulan pokir dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar yang disetujui, namun tidak tercatat di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

KPK dalam hal ini sering menemukan ketidaksesuaian data antara SIPD dan kertas kerja pada tahun anggaran 2026. Dalam SIPD tercatat 56 usulan pokir senilai Rp13,3 miliar, sementara pada kertas kerja pemda jumlah usulan disetujui mencapai 205 kegiatan senilai Rp15,7 miliar. Perbedaan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menunjukkan adanya perubahan usulan di luar mekanisme perencanaan resmi.

Dalam dua tahun terakhir, KPK turut menemukan sejumlah anomali pengelolaan pokir, salah satunya pengajuan usulan yang sama secara berulang pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Sejumlah usulan bahkan memiliki substansi serupa dengan program perangkat daerah terkait.

“Pokir berasal dari reses, ada waktu dan aturannya. Aspirasi harus selaras dengan rencana pembangunan menengah daerah. Tugas dan wewenang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Imam.

Perbaikan Pengadaan Jadi Titik Krusial

KPK menilai tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi titik paling krusial mengingat keterbatasan fiskal daerah di tengah tingginya kebutuhan pembangunan di daerah. Karena itu, setiap rupiah anggaran daerah harus dipastikan digunakan secara efektif, kompetitif, dan bebas konflik kepentingan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), misalnya sebesar 57 persen pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, sementara proses tender hanya mencapai 36,43 persen. KPK menemukan adanya penyedia yang berulang kali memenangkan paket pengadaan melebihi sisa kemampuan paket (SKP) sebagaimana diatur regulasi, sehingga perlu diwaspadai guna mencegah kompetisi tidak sehat hingga potensi pengondisian proyek.

Dari sisi e-purchasing, ditemukan pula anomali berupa kesamaan alamat IP antara penyedia dan PPK, pemenang berulang, hingga waktu persetujuan paket dan indikasi kemahalan harga. Pada Proyek Strategis Daerah 2025, KPK bahkan sering mengidentifikasi indikasi arisan antar penyedia berupa pengondisian dan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal di lingkungan Pemda.

“Tinggal tanggung jawab dari bupati, wakil bupati, kepala dinas, hingga anggota DPRD memastikan prosesnya berjalan akuntabel,” tambah Imam.

Belanja Hibah dan Bansos Turut Disorot

Di tengah penurunan APBD Pemda tahun 2026. KPK turut menyoroti tingginya alokasi belanja bantuan keuangan, hibah, dan bantuan sosial. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai di bawahnya dengan ketergantungan besar terhadap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Pada pos belanja daerah, bantuan keuangan, belanja hibah serta bantuan, Namun, juga KPK menemukan ketidaksesuaian data penerima hibah tahun 2025 antara SIPD dan data kertas kerja Pemda.

Secara administrasi, KPK juga menemukan rencana pencairan hibah, bansos, dan bantuan keuangan yang tidak tepat sasaran. Pada hibah misalnya, terdapat rencana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang seharusnya masuk kategori bansos, namun belum memiliki dasar regulasi yang memadai di Pemda. Selain itu, terdapat bansos tidak terencana dalam SIPD yang seharusnya masuk dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Tekanan belanja hibah juga ada batasannya. Normalisasi permintaan-permintaan berpotensi menjadi kebiasaan buruk dalam penganggaran,” terang Imam.

Di sisi lain, Imam mengimbau Pemda menjadikan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebagai pijakan utama pembenahan tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, KPK menegaskan capaian tersebut harus benar-benar tercermin pada kondisi riil di lapangan, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan baik dan mampu menekan ego sektoral, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif.

“Artinya, ini gambaran yang akan kita hadapi bersama. Modus seperti ini sudah terbaca dan jangan sampai kita terjebak di dalamnya,” papar Imam.***