KPK Tahan Tersangka Dugaan TPK Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai

oleh -0 Dilihat
KPK Tahan Tersangka Dugaan TPK Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai (Ist)

HEADTOPIC.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe Hernanda, tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Gatot ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai terkait kepabeanan periode 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026.

Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik PT Blueray, dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026.

KPK menyebut, pada periode tersebut John Field diduga menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima Gatot.

Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan permintaan untuk memperlancar proses kepabeanan atau customs clearance atas barang impor milik perusahaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam perkara pokok, sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok serta bukti baru yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Selain menetapkan Gatot sebagai tersangka, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya tiga unit sepeda motor gede dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.

Penahanan Gatot menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi kepabeanan yang sedang dikembangkan KPK. Lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap total tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Sementara terhadap tersangka GH akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, perkara ini bermula dari peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkaranya, diduga terjadi pertemuan antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, salah satunya GH.

Pada pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF ke sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai, diantaranya BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar. Adapun kesepakatan tersebut diduga berawal dari permintaan bantuan oleh JF untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.

JF kemudian memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Sehingga dalam kurun Juli 2025 s.d. Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dimana uang sebesar Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede (moge), diantaranya BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain itu, KPK turut menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, GH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 (KUHP).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.