HEADTOPIC.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut oleh DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan regulasi tersebut akan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). Ia menegaskan, jadwal pengesahan tersebut bukan sekadar target, melainkan telah dihitung berdasarkan agenda pembahasan yang akan dijalankan Komisi III bersama pemerintah.
Menurut Habiburokhman, Komisi III masih memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa persidangan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Tahapan tersebut meliputi penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman dalam laporan di hadapan rapat paripurna.
Sudah 35 Kali RDPU
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR RI mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyerap aspirasi publik. Hingga saat ini, tercatat 35 kali RDPU telah digelar.
Selain itu, Komisi III telah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan substansi RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan, mayoritas masyarakat yang memberikan masukan mendukung pembentukan regulasi tersebut. Namun, masyarakat juga meminta agar aturan disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Perkuat Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Dalam pembahasannya, Komisi III juga menaruh perhatian terhadap keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam proses perampasan aset.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak sah atas aset juga menjadi salah satu materi yang terus didalami. DPR menilai mekanisme perampasan aset harus tetap memberikan kepastian hukum dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Dengan jadwal pembahasan yang semakin padat, Komisi III DPR RI kini mengejar seluruh tahapan agar RUU Perampasan Aset dapat dibawa ke rapat paripurna dan disahkan pada Desember 2026.
Jika terealisasi, pengesahan tersebut akan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya memulihkan aset hasil tindak pidana dan memperkuat pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset Butuh Waktu karena Memiliki Karakter Berbeda
Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang karena regulasi ini memiliki karakter yang berbeda dibandingkan sejumlah undang-undang lainnya. Materi yang diatur menyangkut mekanisme perampasan dan pengelolaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sehingga membutuhkan kajian hukum secara lebih mendalam.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang baru tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap pasal harus dibahas secara hati-hati agar nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum baru ketika diterapkan.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Karena itu, pembahasan membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Ini undang-undang baru, berbeda dengan undang-undang yang lain. Karena itu memang membutuhkan waktu untuk membahasnya secara komprehensif,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, lamanya proses pembahasan bukan berarti DPR mengabaikan tuntutan masyarakat. Justru, kehati-hatian diperlukan agar undang-undang yang nantinya disahkan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak multitafsir dan dapat diterapkan secara efektif.
Komisi III DPR RI memastikan pembahasan akan terus dikebut dengan tetap membuka ruang bagi aspirasi publik. Targetnya, seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sehingga RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026.
Dengan demikian, DPR berharap regulasi baru tersebut nantinya tidak hanya menjadi instrumen untuk merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.***






